» » » » » » » » » » Kasus Pungli di SMA Negeri 10 Banjarmasin akankah mengarah ke Dinas Pendidikan KalSel ?

Kasus Pungli di SMA Negeri 10 Banjarmasin akankah mengarah ke Dinas Pendidikan KalSel ?

Penulis By on Kamis, 20 Juli 2017 | No comments

NAH LO.. Kepala Sekolah Juga Jadi Tersangka Pungli

Bagi-Bagi Uang Pungli, Kemungkinan Ada Tersangka Lagi

PROKAL.CO, BANJARMASIN - Bak bola salju, kasus pungutan liar kepada siswa baru semakin membesar dan melibatkan tersangka baru. Kabar terbaru, kasus yang menyita perhatian banyak warga Banua ini kini memiliki tersangka baru, yaitu kepala sekolah SMAN 10 M Gazali.
Hal ini disampaikan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana dalam jumpa pers yang digelar di depan Kantor Polda Kalsel, Rabu (19/7)."Kepala Sekolah berinisial MG juga jadi tersangka," sebutnya.
Bahkan tak menutup kemungkinan bakal ada lagi tersangka. Sebab, dari hasil penyidikan sementara, uang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Wakil kepala sekolah (wakasek) SMAN 10 M Kastalani juga dibagi-bagikan kepada bawahannya dengan istilah insentif.
Lantas apakah mereka juga akan ikut terseret dalam kasus tersebut? Kapolda menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan.
Disinggung apakah kabar yang beredar tentang dugaan adanya uang tersebut juga mengalir ke dinas, Kapolda masih belum dapat memastikan, karena pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Masih kita selidiki lebih dalam," ucapnya.
Menurut kapolda, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E tentang Tipikor, Pasal 11 UU Tipikor, Pasal 64 dan 55 KUHP. "Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," tandasnya.
Asisten Ombudsman RI Kalsel Firhansyah mengatakan Dinas Pendidikan Kalsel harus menaruh perhatian serius atas kasus ini. Dia meminta pihak sekolah yang menarik sumbangan atau pungli kepada orangtua murid untuk mengembalikan uang pungutan dan memberikan sanksi kepada oknum sekolah yang terbukti melakukan pungli. 
 


"Juga harus memfasilitasi anak yang putus sekolah akibat orangtua dipungli," tegasnya.
Diketahui, dana yang sudah terpakai dari uang Pungli di SMAN 10 Banjarmasin yang nilainya mencapai Rp100 juta lebih itu sudah dipergunakan sekitar Rp32 juta. Uang tersebut dipergunakan sekolah untuk memperbaiki lapangan.
Rencananya uang pungli yang tersisa sekitar Rp80 juta tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan jembatan penghubung dari ruangan kelas ke Musala sekolah hingga pengecatan bangunan.
Juru bicara dari perwakilan guru SMAN 10 Banjarmasin, Samsudin menyebutkan untuk membangun ini pihaknya sudah mengajukan proposal bantuan ke dinas untuk perbaikan lapangan tersebut, namun belum ada tanggapan.
Alhasil, demi mempermudah siswa dalam kegiatan belajar, pihak sekolah pun mempergunakan uang yang berasal dari sumbangan masuk siswa baru tersebut untuk perbaikan lapangan sekolah.
"Keputusan memungut uang sumbangan sendiri memang ketika itu tak melalui komite sekolah. Dan uang sumbangan sendiri tak pukul rata. Ada siswa yang tak mampu dibebaskan. Nilainya pun kemauan dari orangtua siswa sendiri," terang Samsudin kemarin.
Kepala Bidang SMA Disdikbud Kalsel, Muhammadun menepis SMAN 10 Banjarmasin tak mendapat bantuan dari Disdiksibud Kalsel. Dia mengatakan semua sekolah jenjang SMA diberikan keleluasaan untuk meminta bantuan kepada pihaknya melalui proposal.
"Memang dari seluruh anggaran bantuan Rp23 miliar itu belum disalurkan ke sekolah. Karena masih perlu telaahan beberapa item yang memang benar-benar menjadi prioritas bantuan. Kami berjanji sekitar bulan Agustus baru disalurkan," katanya, Rabu (19/7) kemarin.
Muhammadun juga menegaskan tak pernah menerima aliran dana yang dalihnya sumbangan dari pihak sekolah. Dia menyatakan, sejak lama ketika sebelum dilakukannya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pihaknya mewanti wanti kepada sekolah agar tak melakukan pungutan yang dengan tegas dilarang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
"Tuduhan itu tak mendasar. Sangat riskan bagi dinas melakukan itu. Terlebih ketika rapat sebelum PPDB, kami selalu mewanti pihak sekolah untuk tak melakukan pungutan kepada orangtua siswa," jelas Muhammadun.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidi Fauzi mengaku prihatin atas kejadian ini. Padahal sejak lama pihaknya bersama Disdikbud Kalsel mengingatkan kepada pihak sekolah agar jangan sampai ada kasus yang terkait dengan pungutan liar saat PPDB di Kalsel. "Mudah mudahan ini hanya kekeliruan tata cara yang tak sesuai pada Permendikbud," kata Yazidi kemarin.
Yazidi tak mau berkomentar soal aliran dana ke dinas. Menurutnya ini harus dipertanyakan dan dibuktikan agar tak menimbulkan fitnah. "Saya berharap ini tak terjadi. Disdik sendiri sebagai pembina sekolah, jangan sampai terlibat seperti ini. Dan ini sudah kami tanyakan ke Disdik, dan Disdik pun mengaku tak ada aliran dana tersebut," tandasnya.

UMUMKAN TERSANGKA BARU: Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana didampingi Irwasda, Kombes Pol Drs Djoko Poerbo Hadijoyo, Dirkrimsus Kombes Pol Rizal Irawan dan Asisten Ombudsman RI Kalsel, Firhansyah.
Sumber Berita : http://kalsel.prokal.co/read/news/10246-nah-lo-kepala-sekolah-juga-jadi-tersangka-pungli.html

Re-Post by http://migoberita.blogspot.co.id/ Kamis/20072017/16.57Wita/Bjm 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya